PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya publik dihebohkan dengan rombongan motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap.
Diketahui bahwa rombongan moge tersebut memasuki wilayah Bogor pada Jumat, 12 Februari 2021.
Setelah ramai diperbicangkan, polisi langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap rombongan moge tersebut.
Baca Juga: Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Ma'ruf Amin Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Subang dan Karawang
Hari ini, Sabtu 13 Februari 2021, polisi akhirnya menetapkan tiga pengendara moge telah ditangkap, disidang, dan diberikan sanksi administratif.
Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ketiganya melanggar aturan ganjil genap.
Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan sanksi yang diberikan yakni denda maksimal.
"Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge," katanya.
Baca Juga: Heboh Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ini Komentar Mahfud MD
Bima Arya juga menyatakan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara mode yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor.