3. SABTU 30 APRIL 2022 07.00 s.d 24.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47 s.d CT. Kalikangkung KM. 414
4. MINGGU 01 MEI 2022 07.00 s.d 12.00 WIB
Dimulai dari Tol Cikampek KM. 47
s.d GT. Kalikangkung KM. 414
Rekayasa lalu lintas tersebut dilengkapi dengan keterangan untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian" Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya one way.
Baca Juga: Link Live CCTV RTTMC dan Nomor Penting Saat Mudik 2022
Berikut adalah pengecualian dari aturan diatas :
a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
b. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Kendaraan pemadam kebakaran:
d. Kendaraan ambulan: