e. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning:
f. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik: h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas:
g. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Baca Juga: Slot Pemain Asia Masih Kosong: Bos Persib Bandung Beri Pernyataan Ini, Yudi Guntara Ikut Berkomentar
Untuk informasi lebih lanjut hubungi pihak-pihak terkait yang berwenang.
Informasi Jalan Tol (0813-8006-8000).
Jasa Marga
- Tanggerang - Merak (0800-1777-879)/(0254-2078-78).
- Jakarta-Tangerang (14080).
- Jakarta-Cikampek (14080).
- Cikampek-Palimanan (0260-7600-600).
- Palimanan -Kanvi 14080.
Direktorat Lalulintas Polri (021-798-9702).
Kepolisian (110).***