Telah terdata di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Kemudian hasil pinjaman tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.
Faktanya setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun online tersebut tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.
Hingga kini para korban punya kewajiban ditagih dan membayarkan pinjaman online mereka.***