Satpol PP Cianjur Tindak Tegas Usai Viral Reklame Iklan Minuman Keras, Begini Katanya

- 19 September 2023, 11:52 WIB
Satpol PP Cianjur Tindak Tegas Usai Viral Reklame Iklan Minuman Keras, Begini Katanya
Satpol PP Cianjur Tindak Tegas Usai Viral Reklame Iklan Minuman Keras, Begini Katanya /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

BANDUNGRAYA.ID - Satpol PP Kabupaten Cianjur mengambil tindakan penertiban setelah iklan minuman keras menjadi viral di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur.

Iklan tersebut telah menjadi perdebatan di berbagai kalangan, mengingat Cianjur memiliki Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, menjelaskan bahwa iklan minuman keras yang dipasang di reklame tersebut telah ditertibkan.

Selain karena kurang memiliki izin, peredaran minuman keras juga dilarang berdasarkan Perda yang berlaku.

"Kami mengambil tindakan tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, kecuali di beberapa tempat yang telah memiliki izin khusus," ujar Teddy dalam sebuah wawancara telepon pada Senin, 18 September 2023.

Di Kabupaten Cianjur, peredaran minuman keras dilarang berdasarkan Perda dengan nol persen alkohol. Izin hanya diberikan untuk tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang lima.

"Iklan minuman keras ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani dipasang di wilayah lain. Oleh karena itu, Satpol PP Cianjur mengambil tindakan tegas untuk menurunkan reklame tersebut," tambahnya.

Teddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan oleh Petugas Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dan sanksi awal yang diberikan adalah teguran.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Heboh Reklame Miras Terpampang di Cianjur, Satpol PP Tindak Tegas"

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x