PR BANDUNGRAYA - Setelah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut lampiran terkait pembukaan investasi minuman keras (miras).
Lampiran terkait pembukaan investasi miras ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Untuk diketahui, Perpres No. 10 Tahun 2021 yang memuat lampiran terkait investasi miras ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: HPM Stop Produksi Honda Jazz Usai Luncurkan Produk Terbarunya, Honda City Hatback RS
Menanggapi kebijakan terkait investasi miras tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilainya sebagai public policy atau kebijakan publik yang buruk.
“Kalau berkaca pada yang namanya pembentukan kebijakan publik atau public policy, Perpres No. 10 Tahun 2021 ini buruk sekali,” tuturnya seperti dikutip PRBandungRaya.com dari video yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut Refly, meskipun lampiran terkait kebijakan investasi miras ini hanya berlaku untuk empat provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, namun aturan tersebut dinilainya buruk.
Selain itu, Refly menuturkan, meski memperhatikan budaya dan kearifan lokal daerah tersebut, namun kebijakan pembukaan investasi miras tersebut diterapkan di negara dengan mayoritas penduduk muslim.