PR BANDUNGRAYA - Setelah enam bulan Indonesia dilanda pandemi virus corona, hampir 5.000 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memutuskan untuk bercerai.
"Saya mendapatkan informasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sejak Maret hingga Juli hampir 5 ribu pasutri memilih untuk bercerai, padahal jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 kasus perceraian hanya 1.200 hingga 1.500 kasus saja," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari ANTARA pada Rabu, 2 September 2020.
Menurut Marwan Hamami tingginya angka perceraian di masa pandemi Covid-19 dikarenakan faktor ekonomi.
Baca Juga: Situasi Sekarang Rentan Dipolitisasi, Ketua MPR Ajak Masyarakat untuk Bersatu
Sejak awal virus corona pada bulan Maret 2020, sejumlah kegiatan usaha dan perusahaan mengalami krisis ekonomi.
Dampaknya beberapa karyawannya terpaksa harus dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu perusahaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun ikut terdampak, imbasnya pemasukan untuk rumah tangga menjadi carut marut.
Penghasilan yang sangat terbatas mengakibatkan beberapa pasutri mudah bertengkar dan jika tidak mampu bertahan untuk membiayai kehidupannya.
Karena kondisi tersebut, banyak di antaranya memutuskan untuk bercerai.
Namun, dari banyaknya kasus perceraian, ada juga yang bercerai karena sudah tidak bisa lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga karena sudah tidak cocok.