PR BANDUNGRAYA - Uang denda sebanyak Rp36,5 juta berhasil dikumpulkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Total dana puluhan juta itu diperoleh dari hasil pemungutan denda pada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Untuk jumlah dendanya sekitar Rp 36 juta yang masuk ke kas daerah, dan digunakan untuk penanganan Covid-19,” sebut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI
Baca Juga: Bandingkan Kasus Covid-19 Jakarta dengan Jawa Timur Pascatransisi, Netizen Kritik Mahfud MD
Dana denda yang terkumpul dari sanksi warga yang tidak mengenakan masker ini sudah diatur sesuai Peraturan Gubernur Jabar No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat.
Para pelanggar ini akan mendapatkan sanksi, dari yang ringan hingga berat.
"Untuk yang berat, pelanggar akan dikenakan denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Baca Juga: Jadi Wilayah Pertama di Jabar, Sumedang Mulai Digitalisasikan Pembayaran Transportasi Publik
Pihaknya pun mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran protokol kesehatan hingga kini sudah mencapai 590.858 dengan total denda sanksi berat mencapai Rp36,5 juta.
Kabupaten Bandung menjadi penyumbang pelanggaran terbesar dengan 499.898 pelanggaran, sedangkan Kota Bandung tercatat 3.031 pelanggaran.