UU Pornografi Dianggap Tidak Mengikat, Pemeran Perempuan Video Asusila di Garut Tuntut MK

- 3 Oktober 2020, 14:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BANDUNGRAYA - Kasus video asusila yang dilakukan perempuan asal Garut berinisial VA sempat menghebohkan publik pada 2019 silam.

Sebelumnya, video asusila VA dengan tiga orang pria tersebar luas di internet.

Karena videonya viral, pihak kepolisian pun langsung menangkap para pelaku untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani proses hukum, VN divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Kim Jong Un Kirim Pesan untuk Donald Trump, Berharap Presiden AS dan Sang Istri Sembuh dari Covid-19

Namun, baru-baru ini perempuan dalam video asusila di Garut itu mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasalnya VN merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya perempuan berusia 20 tahun itu menceritakan kisah hidupnya.

Tak hanya itu, VN juga menceritakan kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Situs Api Abadi Mrapen Padam

Sejak masih berusia 16 tahun, VN telah menikah siri dengan mantan suaminya. Ia mengaku bahwa dirinya diperdagangkan kepada laki-laki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Menurut pengakuan pemohon, dirinya tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang direkam oleh mantan suaminya itu.

Termasuk video viral seks beramai-ramai yang disebarluaskan oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Baca Juga: 'Sang Pembangkang', Film Dokumenter Pembunuhan Jamal Khashoggi yang Sita Perhatian Publik

VN yang merasa korban, justu malah diproses hukum sebagai pelaku.

Pihaknya menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi tersebut tidak memberikan perlindungan hukum.

Adapun bunyi pasal 8 UU Pornografi itu, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Berdasarkan pernyataan dari pemohon, VN meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah