Kata Kunci Kang Emil Mendadak Trending Usai Surati Presiden dan DPR, Begini Isi Pesan Ridwan Kamil

- 8 Oktober 2020, 18:36 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun bertemu dan berdialog dengan para demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turun bertemu dan berdialog dengan para demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020. /Instagram.com/@ataliapr

PR BANDUNGRAYA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemui massa aksi dari kelompok buruh dan kelompok mahasiswa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis 8 Oktober 2020.

Pukul 14.00 WIB, Ridwan Kamil keluar dari kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan menerima serta melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan buruh di Gedung Sate.

Kemunculan Ridwan Kami menemui massa aksi penolakan UU Cipta Kerja disambut baik oleh demonstran yang menolak Omnibus Law.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Cimahi Rela Tak Terima Gaji Demi Perjuangkan Hak Pekerja

Setelah melakukan audiensi bersama beberapa perwakilan buruh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi para buruh dengan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam surat Gubernur Jawa Barat nomor 560/4395/Disnakertrans.

Isi surat tersebut menyampaikan aspirasi para buruh mengenai disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Jawa Barat menerima aspirasi dari seluruh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa barat untuk menyampaikan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Mulai Bahas Aturan Turunan, Puan Maharani Pastikan UU Cipta Kerja Adil untuk Semua Pihak

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang,” tertulis isi dalam surat tersebut pada Kamis 8 Oktober, Bandung.

Selain menolak dengan keberedaan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja dan kelompok mahasiswa menuntut kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu mengganti Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah