"Ini kan tidak bisa. Bisa saja lagi duduk-duduk begini main judi online kan bisa juga. Itu kan terkait dengan jaringan juga untuk transaksi seperti apa. jadi memang koordinasinya sangat luas dan kami akan serius mengatasi hal tersebut terutama dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kominfo yang paham dengan jaringan," jelasnya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat mencatat jumlah transaksi judi online terbesar di Indonesia, mencapai Rp3,8 triliun.
Selain itu, informasi menunjukkan bahwa provinsi ini juga memiliki jumlah warga yang terpapar judi online paling banyak, yaitu sekitar 535.644 orang.
Bey Machmudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan serius menangani masalah ini dan memastikan ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, jumlah pelanggaran akan berkurang dan memberikan efek jera bagi yang lainnya.***