Ini Besaran UMP 2021 Jawa Barat yang Telah Ditetapkan oleh Pemprov

- 1 November 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

PR BANDUNGRAYA – Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2021.

UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemik Covid-19.

Besaran UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp 1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi juga menyatakan penetapan UMP 2021 telah diperhitungkan secara matang bahwa tidak ada kenaikan dari tahun 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Artis Korea yang Memiliki Nilai Kekayaan Real Estate Tertinggi

Ia juga menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jawa Barat sebagai social safety net dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kondisi ekonomi yang tengah melemah selama pandemi menjadi sebab utama.

Menurut Taufik, untuk menaikkan UMP ada beberapa unsur yang harus terpenuhi yakni butuh perhitungan yang mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x