Ini Besaran UMP 2021 Jawa Barat yang Telah Ditetapkan oleh Pemprov

- 1 November 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 1 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ada Kabar Baik untuk Kamu

Sedangkan, lanjut Taufik, kalau melihat data rilis BPS di triwulan II maka LPE Jawa Barat itu minus 5.98 di bawah nasional. Sehingga kalau kita melihat inflasi dari tahun ke tahun di bulan September itu 1.7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

Berdasarkan data BPS Jabar, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar minus 5.98 persen. Kontraksi ini lebih dalam dibandingkan nasional yang juga mengalami kontraksi sebesar -5.32 persen.

Sedangkan untuk nilai inflasi, pada triwulan II Jabar tetap terkendali dan berada pada 2.21 persen.

Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan triwulan II 2019 yang mencapai sebesar 3.48 persen, maupun triwulan I 2020 yang sebesar 3.94 persen.

Baca Juga: Prancis Semakin Darurat, Pendeta Gereja Ditembak oleh Seseorang Tak Dikenal

Bahkan menurut Taufik, tren ekonomi Jabar yang melemah bisa membuat UMP tahun ini turun. Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Terkait penetapan UMK di kota/kabupaten di Jabar, Taufik menyebut deadline-nya adalah tanggal 21 November 2020 mendatang. Sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x