UMP Jawa Barat Tidak Naik, Ridwan Kamil: Sesuai Dengan Surat Edaran, Mohon Dipermaklumkan

- 2 November 2020, 14:50 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya./Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya./Dok. Humas Pemprov Jabar /

“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: 9 dan 10 November, Buruh dari Bandung hingga Semarang Akan Sambangi Jakarta

Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk provinsi Jabar tahun 2021 adalah sejumlah Rp1.810.351,36.

Keputusan UMP tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x