“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: 9 dan 10 November, Buruh dari Bandung hingga Semarang Akan Sambangi Jakarta
Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk provinsi Jabar tahun 2021 adalah sejumlah Rp1.810.351,36.
Keputusan UMP tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.***