Info Demo Buruh Hari Ini 17 November 2020: Massa Tuntut Revisi UMP dan Kenaikan UMK 2021

- 17 November 2020, 10:22 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh hari ini di Kota Bandung. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi aksi demo buruh hari ini di Kota Bandung. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya /

PR BANDUNG RAYA - Ratusan buruh berencana akan kembali menggelar aksi demo pada hari ini, Selasa, 17 November 2020.

Aksi demo yang diprakarsai oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini akan diikuti oleh para buruh dari sejumlah daerah di Jawa Barat.

Lebih lanjut, aksi demo buruh ini rencananya akan digelar di depan Gedung Sate, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Corona Tertinggi di Kota Bandung, Pasien Meninggal Tembus 103 Orang

Seperti aksi demo sebelumnya, para buruh menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Selain itu, aksi demo buruh hari ini menuntut revisi terkait aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Lebih lanjut, para buruh juga menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) pada tahun 2021 mendatang.

Aksi demo buruh hari ini merupakan upaya aspirasi para buruh terkait pembahasan usulan UMK dari pemerintah daerah kepada Gubernur.

Baca Juga: Update Corona Jawa Barat Hari Ini Selasa 17 November 2020, Ada Bekasi, Depok hingga Pangandaran

Sebagai informasi, batas waktu pemerintah daerah akan membahas usulan UMK kepada gubernur yakni 31 November 2020 mendatang.

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil pernah menerima perwakilan dari serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi perihal tuntutan kenaikan UMP tersebut.

Roy Jinto, selaku Ketua SPSI Jawa Barat sekaligus perwakilan buruh, memaparkan kepada Ridwan Kamil bahwa penetapan UMP Jawa Barat merupakan hal yang keliru.

Baca Juga: Hacker Terbaik Dunia Direkrut oleh Twitter, Rekam Jejak Sang Peretas Tak Main-Main

Pasalnya, menurut Roy Jinto, penetapan UMP Jawa Barat hanya berdasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19, bukan berdasarkan year on year.

Pertumbuhan year on year yang dimaksud merujuk pada kuartal tiga dan empat pada tahun 2019 yang dilaporkan mengalami kenaikan.

"Salah perhitungan kalau penetapan UMP itu hanya berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi saja. Seharusnya harus tetap dilihat year on year atau YoY atau pertumbuhan ekonomi di kuartal 3 dan 4 tahun 2019 yang mengalami pertumbuhan baik," ujarnya.

Baca Juga: Rilis Album RESONANCE Pt.2, NCT Beri Bocoran Bagian Kedua Lagu ‘Raise The Roof’ dan ‘My Everything’

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ridwan Kamil berjanji akan membahas semua usulan dari para buruh,

"Tadi sudah Saya jelaskan semua alasan penetapan UMP, itu realitanya. Namun bagaimanapun aspirasi saudara-saudara temen-temen buruh akan kami bahas dalam minggu-minggu ini menjelang penetapan UMK," ujar Ridwan Kamil.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x