Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021

25 Februari 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis, 25 Februari 2021. /Instagram.com/@polrescimahi

PR BANDUNGRAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan perpanjangan SIM secara berkala.

Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda dapat segera melakukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Leo Cobalah Setia, Cancer Dilanda Pertengkaran

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Kamis, 25 Februari 2021, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Online di lima lokasi.

Lokasi perpanjangan SIM Keliling pertama berada di Ruko Permata Kopo yang berlokasi di Jalan Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Lokasi perpanjangan SIM Keliling kedua berlokasi di Halaman Parkir Koperasi BMT Padasuka Cimenyan.

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Tertinggi per 24 Februari 2021: Dago dan Sarijadi Waspada!

Selain itu, lokasi perpanjangan SIM Keliling juga berada di Alun-alun Cicalengka, Permata Buah Batu Bojongsoang, dan Depan Kantor Kecamatan Pangalengan.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Adapun sejumlah persayratan yang wajib dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online, di antaranya:

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ini Akui Pilih Jadi Bobotoh di Piala Menpora 2021, Siapa?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 di Malaysia Berjalan Mulai Hari Ini, PM Muhyiddin Yassin Terima Suntikan Pertama

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Liga Champions: Jelang Laga Moenchengladbach vs Man City, Pep Guardiola Wajibkan Timnya Tetap Fokus

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Perpanjangan SIM merupakan hal yang wajib. Pasalnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Namun perlu diingat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjung lokasi SIM Keliling.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler