534 Orang Dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD Pada Pemilu 2024

18 Februari 2023, 18:42 WIB
534 Orang Dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota DPD Pada Pemilu 2024 /Pexels/Elemen5 Digital

BANDUNGRAYA.ID- Pengawas Pemilu temukan 534 orang warga Kabupaten Bandung yang namanya dicatut bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024.

Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 sedang dilaksanakan.

Salahsatu tahapan yang kini sedang berlangsung adalah Verifikasi Faktual pendukung bakal calon anggota DPD dengan mendatangi orang yang tercatat dalam sample dukungan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kampanye Terselubung Menteri Perdagangan Baru Zulkifli Hasan, Bawaslu Kaji Pelanggaran

Sejak bulan Januari hingga Februari ini tahapan sudah masuk pada Verifikasi Faktual Pendukung Bakal Calon DPD.

Tujuan verifikasi faktual ini adalah untuk memastikan apakah dukungan Calon DPD untuk Pemilu 2024 telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Dari data yang dihimpun, tercatat 49 nama bakal calon anggota DPD yang menjadi fokus pengawasan pada verifikasi faktual.

Verifikasi Faktual yang dimulai pada tanggal 6 Februari 2023 dan berakhir pada 26 Februari 2023 ini sedang berjalan.

Dimana verifikasi faktual tersebut dilakukan oleh PPS ditingkat desa.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung hingga tingkat kecamatan, ternyata ditemukan sejumlah 534 orang yang menyatakan dirinya tidak mendukung bakal calon Anggota DPD, meskipun nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar pendukung.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Selain itu, terdapat pula satu nama pendukung yang dicatut yang kemudian sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk dihapus di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) namun masih terdata dalam daftar Sampling Verifikasi Faktual.

Temuan tersebut merupakan data akumulasi dari total 31 Kecamatan dengan jumlah yang berbeda beda di setiap kecamatan.

Jumlah 534 orang yang dicatut tersebut diketahui oleh Pengawas Pemilu saat sedang mengawasi Verifikasi Faktual dilapangan.

Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin, selain terdapat orang yang dicatut sebagai pendukung ada pula ketidaksesuaian alamat saat sedang dilakukan verifikasi faktual.

"Selain terdapat sejumlah orang yang tidak menyatakan mendukung bakal calon anggota DPD, terdapat juga beberapa kendala diantaranya ketidaksesuaian alamat pendukung, adanya pemekaran wilayah yg menyebabkan alamat sulit ditemukan dan pendukung yang sulit ditemui" Ujar Januar lewat pesan singkat kepada tim BandungRaya.id Sabtu, 18 Februari 2023.

Sesuai dengan PKPU 10 tahun 2022, Verifikasi Faktual memberikan alternatif lain dalam menemui pendukung bakal calon, diantaranya adalah dengan menggunakan sarana teknologi informasi, seperti Video Call atau Rekaman Video.

"Hal ini tentu harus dimaksimalkan hingga sepekan mendatang dimana berakhirnya Verifikasi Faktual pada tanggal 26 Februari 2023," Pungkas salahsatu Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung tersebut.(*)

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler