Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

- 31 Januari 2023, 13:28 WIB
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima
Inilah Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima /PRMN/AGUS KUSNADI/

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini informasi terkait tugas dan wewenang Panwaslu Desa Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gaji yang diterima. 

Pantiai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa Pemilu 2024 sudah dibuka sejak awal Januari 2023. 

Hal itu berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, tentang pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Tugas dan Rincian Gaji Per Bulan, Lumayan Banget Gajinya!

Adapun tugas dari Panwaslu Desa adalah membantu pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa. 

Panwaslu akan membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menggelar Pemilihan umum yang jujur dan adil. 

Sebelum mengetahui besaran gaji Panwaslu, simak terlebih dahulu tugas dan wewenang Panwaslu berikut. 

Baca Juga: Nasi Kuning Viral di Cimahi Jadi Makanan Favorit? Kepoin Yuk ini Dia Rahasianya!

Rincian tugas Panwaslu Desa 2023:

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x