PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.
Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Lokasi layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Rabu 2 Desember 2020 berada di satu lokasi. Lokasi perpanjangan SIM di Griya Cinunuk, Jalan Raya Tagog Cinunuk No. 187, Cimekar, Cileunyi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 Desember 2020, Keuangan hingga Asmara Libra, Scorpio dan Sagitarius
Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.