Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 2 Desember 2020

- 2 Desember 2020, 07:07 WIB
PELAYANAN SIM Keliling online untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.*
PELAYANAN SIM Keliling online untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.* /@instagram/tmcpolrestabandung

PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Rabu 2 Desember 2020 berada di satu lokasi. Lokasi perpanjangan SIM di Griya Cinunuk, Jalan Raya Tagog Cinunuk No. 187, Cimekar, Cileunyi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 Desember 2020, Keuangan hingga Asmara Libra, Scorpio dan Sagitarius

Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 2 Desember 2020: Terdapat di 2 Tempat Berikut

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

Baca Juga: Aksi Reuni 212 dan Gerakan Revolusi Akhlak Batal Digelar di Monas, FPI Akan Tetap Lakukan di Sini

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x