Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020

- 3 Desember 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM keliling online Kabupaten Bandung, Kamis 3 Desember 2020 berada di satu lokasi yakni di Taman Kota Baleendah, Jalan Anggadireja Laswi Nomor 37, Baleendah, Kecamatan Baleendah.

Baca Juga: Update Corona per Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020 di Jawa Barat: Pasien Sembuh Capai 94.553 Orang

Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Ramalan Cinta dan Karier Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020: Libra, Scorpio, Sagitarius hingga Pisces

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM CRp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: Ramalan Keuangan hingga Cinta 6 Zodiak Hari Ini, 3 Desember 2020: Aries, Taurus, Leo hingga Virgo

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM dan diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x