SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020, Cek Persyaratannya

- 3 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilutrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilutrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Cimahi yang hendak melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi dan jadwal SIM keliling Cimahi hari ini, Kamis 3 Desember 2020 berada di satu lokasi, yakni di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat Nomor 57, Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x