Sempat Viral di Medsos, Pemilik Pelat Nomor 'Lunas Pak' Ceritakan Kronologinya

- 20 Januari 2021, 18:37 WIB
Satlantas Polresta Bandung melakukan penindakan berupa teguran kepada pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai, Senin 11 Januari 2021.
Satlantas Polresta Bandung melakukan penindakan berupa teguran kepada pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai, Senin 11 Januari 2021. /Instagram.com/@PRFMNews

PR BANDUNGRAYA - Pada Senin 11 Januari 2021 lalu, polisi memberhentikan salah satu kendaraan warganya yang memasang pelat nomor polisi yang tidak biasa.

Pemilik kendaraan yang baru diketahui bernama Kirno ini dihentikan kendaraannya oleh petugas Kepolisian di daerah Warung Lobak, Kabupaten Bandung.

Satlantas Polresta Bandung saat itu memberikan penindakan berupa teguran kepada Kirno untuk menggunakan pelat nomor belakang yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Diminta Nonton Video Klip aespa oleh Produser, Heechul Super Junior: Karina Mirip Karakter di Komik

Pelat nomor unik itu berawal dari Kirno yang kehilangan plat nomor bagian belakang saat pulang ke Jawa Timur. Setibanya di rumah, anaknya berinisiatif membuat plat nomor unik tersebut.

Diketahui kendaraannya tersebut memang baru lunas dari cicilan.

"Pas itu lagi macet dan ada polisi. Jadinya pelat nomor saya kelihatan. Polisi bilang ini tidak boleh, ya sudah saya lepas dan ganti yang resmi," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari PRFM News, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Oded Ajak Masyarakat yang Pernah Terpapar Covid-19 Donor Plasma Darah, Bagaimana Kata Peneliti?

Kirno menjelaskan bahwa dirinya hanya kehilangan pelat nomor belakang saja, yang bagian depan masih utuh dan terpasang kokoh.

"Pas distop polisi di Warung Lobak, saya diminta lepas plat nomor Lunas Pak itu, katanya tidak boleh. Saya tidak tahu kalau pake plat nomor kayak gitu dilarang. Soalnya plat nomor bagian depan masih tetap yang resmi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x