PR BANDUNGRAYA - Mengingat masih terjadinya lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, pemerintah kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM tersebut berlaku di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Untuk Provinsi Jawa Barat dilaporkan ada 20 kabupaten/kota yang akan melakukan PPKM atau PSBB proporsional.
Baca Juga: Manohara Ungkap Kekecewaanya karena Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR RI, Ada Apa?
Sedangkan ada tujuh daerah lainnya yang saat ini masih menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Adapun kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM di antaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sukabumi.
Sementara kabupaten/kota yang menerapkan AKB di Jabar adalah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Terkait pembatasan tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan tidak akan ada cek poin di perbatasan saat penerapan PPKM di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Instagram Manohara Diblokir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ada Apa ya?