Pelaku kedua MS diamankan sehari setelah AR diringkus Polisi.
Setelah itu, pelaku ketiga, CS menyerahkan diri usai tahu bahwa peristiwa di Pasar Cicalengka terungkap oleh kepolisian.
"Ketiga tersangka ini masih kerabat, di mana AR sebagai paman, CS dan MS adalah keponakannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan dengan senjata tajam itu bermula ketika MS mengambil kunci motor korban, dengan harapan korban tidak lari karena sebelumnya memiliki perselisihan dengan AR.
Akan tetapi, korban berupaya mengambil kembali kunci motornya.
"Jadi kunci motor korban ini diambil oleh tersangka supaya korban tidak kabur. Korban jadi mengikuti tersangka, tersangka yang pegang kunci lari, lalu dua tersangka lain melihat dan mengejar korban. Di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama," katanya.
Baca Juga: Viral Farel Prayoga Berangkat Sekolah Naik Jet Pribadi Hingga Akan Memperbaiki Bangunan Sekolahnya
Akibat penaniayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, pinggang, dan kaki, sehingga mesti menjalani perawatan hingga saat ini.
Sebilah golok dan karambit turut menjadi barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.