Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen BPKB dan STNK

- 29 Juni 2020, 19:29 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

PR BANDUNGRAYA - Dua pelaku pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil ditangkap tim Polresta Bandung.

Aksi kedua pelaku dengan inisial FH dan TA itu terungkap saat petugas kerap kali menemukan hambatan berupa ketidak cocokan data dari orang-orang yang hendak memperpanjang dokumen BPKB dan STNK tersebut, juga atas laporan langsung dari warga.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Senin 28 Juni 2020, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para pelaku memalsukan dengan menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas, kemudian mereka mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.

Baca Juga: Cerai dari Istri, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sebelum Beri Uang Jajan Rp 50 Ribu

"Laporan dari masyarakat banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan, oleh karena itu kita bergerak ke lapangan dan kita menangkap dua pelaku utama FH dan TA," kata Hendra, di Bandung, Senin 29 Juni 2020.

Kombes Pol Hendra mengatakan, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen karena banyak ditemukan dokumen yang tidak sesuai oleh petugas.

Kombes Pol Hendra menuturkan, para pelaku mendapatkan dokumen seperti STNK dan BPKB dari media sosial. Mereka membeli dokumen seharga Rp150.000 hingga Rp200.000.

Baca Juga: Atasi Masalah Stunting di Kota Bandung, Oded M Danial Terapkan Inovasi Lokasi Prioritas

Diduga kuat, dokumen yang dijual di media sosial berasal dari orang-orang yang telah kehilangan kendaraannya.

Dokumen hilang banyak dijual ke berbagai wilayah di Indonesia, sesuai pesanan, dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Kombes Pol Hendra mengatakan, tindakan kriminal dengan tipe seperti itu sudah berlangsung sejak tahun 2018.

"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," ucap Kombes Pol Hendra.

Baca Juga: Soal Konser Nekat Rhoma Irama di Acara Khitanan, Polres Bogor Sebut Akan Selidiki Tamu Undangan

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat, belasan kendaraan roda dua, dokumen STNK, dan dokumen BPKB yang dipalsukan.

Atas tindakannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x