Ajak Ibu-ibu Pilih Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Kabupaten Bandung, Begini Nasib Kades Tenjolaya

- 12 November 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi Kampanye: Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri secara terang-terangan meminta warga memilih paslon nomor urut satu untuk Pilkada Kabupaten Bandung.
Ilustrasi Kampanye: Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Somantri secara terang-terangan meminta warga memilih paslon nomor urut satu untuk Pilkada Kabupaten Bandung. //Freepik /

"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu," kata Ismawanto, sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Baca Juga: Ngaku Bakal Minggat dari AS karena Kalah di Pilpres, 5 Negara Ini Jadi Pelarian Trump, Ada Korut?

Video itu menyebar luas hingga viral di media sosial terutama aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga Facebook, dan Twitter.

Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan simbol jari tangan nomor satu juga beredar di media sosial.

Video berisikan kampanye oleh kades tersebut saat ini menjadi bahan penelusuran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. Saat ini, dugaan pelanggaran kampanye itu sedang dalam kajian.

Baca Juga: Viral Prajurit TNI dalam Video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Kini Ditahan 14 Hari

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, Rabu, 11 November 2020.

Hedi menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye itu melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, lanjutnya, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.

"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," kata Hedi.

Baca Juga: Ada Kemiripan dengan Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Wali Kota di Jepang Ini Viral di Medsos

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x