Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling sikat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.
Terpisah, Ismawanto mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Dia pun membenarkan telah mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1. Menurut dia, hal itu dilakukan spontanitas saat berada di atas panggung.
"Betul, itu saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto.
Baca Juga: Segini Harga Tiket Konser Big Hit Labels Offline di Korsel, Ada 3 Paket, ARMY: Kaget, Kok Murah
Atas perbuatannya, Ismawanto siap mendapat konsekuensi jika dirinya ditetapkan bersalah. Dia mengaku bakal bersikap kooperatif jika nanti dimintai keterangan oleh Bawaslu.
"Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," tutur dia.*** (Hendro Susilo Husodo/Pikiran Rakyat)