Iming-iming Akan Nikahi ART, Begini Kronologi Kasus Pencurian Arloji Total Rp1 M di Babakan Ciparay

25 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi maling atau pencuri: Kronolodi kasus pencurian arloji mewah di Babakan Ciparay, Kota Bandung. /Dok. PRFM

PR BANDUNGRAYA - Berawal dari iming-iming asmara, tersangka, seorang pria berinisial VA (45) merayu Asisten Rumah Tangga (ART) dari keluarga kaya untuk mengambil barang mewah milik sang majikan.

Barang mewah yang jadi sasaran VA adalah arloji mahal dengan harga fantastis hingga Rp76 juta.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menjelaskan kronologi VA beraksi dari awal merayu dan menjanjikan menikahi sang pembantu, hingga menjerumuskannya untuk bersekongkol dalam aksi pencurian.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan modus mendekati asisten rumah tangga (ART) sebuah rumah mewah di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"Dia mendekati pembantu itu sekitar satu bulan, hingga menjanjikan akan menikahi atau berpacaran, lalu diperoleh keterangan pemilik rumah memiliki barang mewah, berarti dia menggambarkan situasi rumahnya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Selain merayu dengan modus asmara, pelaku juga menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit ART yang berinisial SKR (40) itu.

Baca Juga: Jakarta Catat Kasus Tertinggi, Berikut Update Corona Indonesia per Hari Ini, 25 November 2020

Pelaku VA yang mengaku telah naik haji itu mengharuskan SKR untuk melakukan pembersihan barang-barang majikannya.

Setelah itu, SKR akhirnya terbujuk oleh rayuan VA. Keduanya diduga bersekongkol untuk mengambil barang-barang mewah milik korban.

"Pelaku (VA) mendekati pembantu ketika dia keluar rumah, misalnya beli sayur, tapi pembantu ini mengakunya terhipnotis oleh pelaku," kata Adanan.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia Hari Ini Rabu 25 November 2020: Kasus Positif Betambah 5.534 dalam Sehari

Kompol Adanan mengatakan, VA diduga mencuri berbagai arloji mewah dengan total kerugian hingga Rp1 miliar.

Menurut Adanan, ada sekitar delapan arloji mewah yang dicuri oleh para tersangka. Dia menyebut, ada arloji yang harganya mencapai sekitar Rp76 juta.

Kompol Adanan mengatakan, arloji itu dijual kepada pengepul ataupun pengoleksi arloji mewah.

Baca Juga: 5 Idol Korea Selatan Ini Langsung Bayar Utang Orang Tua Usai Sukses, Nomor 1 Dijuluki Malaikat!

Namun polisi juga akhirnya menerapkan para pengepul yang berinisial BY (58) dan RR (36) itu sebagai tersangka penadahan.

"Seharusnya mereka. pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.

Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku.

Baca Juga: Netizen Heboh di Twitter Bandingkan Susi Pudjiastuti dengan Edhy Prabowo setelah Ditangkap KPK

Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.

"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH-Pidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUH-Pidana.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler