Kebijakan Rapid Test Antigen Tak Menentu, Ternyata Bisa Wajib dan Tidak Wajib Tergantung Hal Ini

22 Desember 2020, 06:43 WIB
Petugas kesehatan mengambil sampel saat melakukan rapid tes antigen yang dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan NTT di Kota Kupang, NTT, Senin, 16 November 2020. /ANTARA/Kornelis Kaha

PR BANDUNGRAYA - Menjelang libur Natal dan Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari warga luar kota yang datang ke Kota Bandung.

Maka dari itu, warga dari luar kota yang berencana berkunjung ke Bandung diimbau untuk melakukan rapid test antigen Covid-19 paling lama tiga hari sebelum kedatangan.

Dilansir PR Bandung Raya dari Antara, imbauan wajib rapid test antigen Covid-19 tersebut tertera dalam Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang protokol kesehatan perjalanan, tertanggal Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Terkini Masyarakat Uighur dan Lulusan Kamp Xinjiang, Mulai dari Ekonomi hingga Lingkungannya

Lebih tepatnya, tertuang dalam poin 4b perihal pengguna kendaraan di darat, baik pribadi maupun umum, wajib menjalani rapid test antigen Covid-19 sebelum memasuki Kota Bandung.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," tulis surat edaran tersebut.

Rapid test antigen Covid-19 bagi warga dari luar kota hanyalah berupa imbauan, sehingga kebijakannya dinilai tidak bersifat wajib.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Desember 2020: Taurus Jangan Terlalu Percaya Diri, Aries dan Gemini?

Meski begitu, surat edaran tersebut ikut memuat sejumlah kategori kelompok yang diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen Covid-19.

Berdasarkan poin 4a dalam surat edaran tersebut, rapid test antigen Covid-19 diwajibkan untuk kelompok warga yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan," lanjut surat edaran tersebut.

Adapun dalam poin 4d, terdapat kelompok yang dikecualikan kewajibannya untuk ikut rapid test PCR maupun antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan, yakni anak berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara Terkait Isu Dugaan Gibran Rakabuming Terlibat Kasus Korupsi Bansos

Kendati demikian, pada poin 5, setiap individu wajib menerapkan protokol kesehatan, yang meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

Setiap individu tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen maupun tes swab Covid-19 ketika akan berkunjung ke tempat wisata di Kota Bandung.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler