Kawanan Begal Kota Bandung dan Kegiatan Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

20 Januari 2021, 16:21 WIB
Tangkapan layar proses penangkapan begal dan pelaku prostitusi. /Instagram.com/@polrestabesbdg

PR BANDUNGRAYA – Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk kawanan begal yang meresahkan warga Kota Bandung.

Sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari tribratanews dilaporkan bahwa, Selasa, 19 Januari 2021, Sat reskrim Polrestabes Bandung, berhasil membekuk kawanan begal yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang, kepada dua korban mahasiswa sebuah universitas di Kota Bandung.

AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa F dan FL mengalami luka-luka setelang diserang pelaku pencurian, dengan kekerasan alias begal di Jalan Tamansari Kota Bandung.

Baca Juga: Jadi Terobosan Baru, Kini Jasad Manusia Sudah Bisa Dijadikan Pupuk Kompos

Saat itu, keduanya tengah mengendarai sepeda motor matic untuk pulang ke kosannya di kawasan Jalan Tamansari.

Korban dipepet oleh pelaku kemudian dianiaya. Setelah itu, sepeda motor korban dirampas pelaku.

Seusai kejadian, FL mendapat luka di bibir, sesak napas hingga kesakitan di leher. Dan temannya yang berinisial F terdapat luka-luka memar dan tulang hidungnya patah.

Baca Juga: Waduh! Dirahasiakan dari Publik, Menko Airlangga Ngaku Pernah Positif Covid-19 Tahun Lalu

Untuk pelaku, saat ini sudah di amankan di Polrestabes Bandung.

Adapun pelaku berinisial HDS (24) dan Yam (25). Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. HDS dan Yam mengaku sebagai anggota geng motor.

Baca Juga: Wakil Komisi III Apresiasi Rencana Calon Kapolri, Ahmad Sahroni: Selain Tegas Bisa juga Humanis

Usai menganiaya korban, para pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang ini merampas motor Vario, ponsel, dan komputer jinjing milik korban.

Adapun pelaku lain yang sedang dikejar oleh polisi.

Polrestabes mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati saat berkendara malam hari dan melaporkan setiap bentuk kejahatan yang ditemui, ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: 3 Bulan Tidak Ada Kabar, Jack Ma Bos Alibaba Akhirnya Muncul dalam Penampilan Langsung

Kasus yang kedua yaitu Sat Reskrim Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap prostitusi online berkedok spa di kawasan Kota Bandung. Dua mucikari pun berhasil diamankan petugas.

Senin, 18 Januari 2021 Kasatreskrim Polretabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya prostitusi online di grup diskusi online. Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi yang dijadikan sarana prostitusi online.

Baca Juga: Buka-bukaan di Sesi Siaran Langsung, RM Bongkar Comeback ‘Grup BTS Baru’

Yaitu bertempat di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai mucikari.

Tim bergerak mengamankan dua tersangka DS dan R serta barang bukti, dan untuk korban wanita berjumlah enam orang yang diamankan di Polrestabes Bandung.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, dengan cara mengiklankan dan menjual para korban untuk melayani tamu pada pijat plus plus.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Alasan Tidak Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 juta, Salah Satunya Jenis Usaha Tidak Sesuai

Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler