Sempat Hilang Selama 3 Pekan, Pelaku Penculikan Anak 9 Tahun di Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

26 Januari 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi penculikan. /PIXABAY/PublicDomainPictures

PR BANDUNGRAYA - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung belum lama ini berhasil mengungkap kasus penculikan.

Sebelumnya, anak yang masih berusia sembilan tahun itu dikabarkan hilang sejak 15 Desember 2020 silam.

Kabar kehilangan tersebut sempat viral di media sosial Twitter.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Alat Deteksi Virus Corona GeNose C19, Sampel Hanya Diambil dari Hembusan Nafas

Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya telah mengungkapkan pelaku penculikan tersebut.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, menurut Kombes Pol Ulung pelaku penculikan itu yakni guru les korban.

Hingga kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan korban telah dikembalikan ke pihak keluarga.

Baca Juga: Soal Dugaan Ujaran Kebencian Ambroncius Nababan, Gus Umar: Akan Banyak Pelaku Rasis Jika Dibiarkan Bebas

“Korban yang sudah diculik selama tiga minggu ini, sudah ditemukan dalam kondisi sehat dan sudah dikembalikan ke pihak keluarga yang bersangkutan. Dan, pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujar Kombes Pol Ulung.

Berdasarkan keteranga dari polisi, penculikan tersebut dilakukan di sebuah rumah makan di Bandung.

Sejak diketahui anaknya hilang, orangtua korban langsung melaporkan pada 16 Desember 2020.

Baca Juga: Gus Umar Beri Komentar Soal Permintaan Maaf Ambroncius Nababan Atas Dugaan Kasus Rasisme kepada Natalius Pigai

Setelah adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap oleh oleh Satreskrim Bandung yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Medan.

“Dari surat yang dikirim oleh pelaku, kami melacak dan menemukan lokasi pelaku dan juga korban di Medan tepatnya di sebuah rumah kost di wilayah Gatot Subroto. Tidak ada perlawanan khusus dari pelaku maupun korban saat proses penangkapan,” kata Kombes Pol Ulung.

Baca Juga: Diduga Lakukan Tindakan Rasisme, Masyarakat Batak di Papua Laporkan Ambrocius Nababan ke Polisi

Atas perbuatannya, tersangka berinisial SAS ini akan dijerat Pasal 330 KUHPidana, Pasal 332 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang penculikan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler