Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Polri: Eksekusinya Bukan Ranah Polisi

- 7 Januari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. /PIXABAY/kalhh

PR BANDUNGRAYA – Pada 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan tersebut membahas mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, serta pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.

Pengesahan aturan ini dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera pada pelaku, dan mencegah tindak kriminal serupa kembali terjadi.

Baca Juga: Cara Ridwan Kamil Hapus Stigma Buruk Vaksinasi Covid-19, 'Ajang Bela Bela Negara dan Cintai Warga'

Adapun bunyi pertimbangan PP No 70/2020 adalah sebagai berikut.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”

Dalam peraturan ini, disebutkan tindakan kebiri kimia akan diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Kesulitan Klaim Token Listrik Gratis dari PLN? Sebelum Klaim, Pelanggan Wajib Lakukan Ini

Adapun anak yang dimaksud adalah warga berusia kurang dari 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tindakan kebiri kimia akan diberikan kepada pelaku yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku maupun dengan orang lain

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah