Rizieq Shihab Jalani Sidang Praperadilan, Polisi Beberakan Ajakan yang Picu Kerumunan Massa

- 7 Januari 2021, 13:21 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab hingga kini masih berlanjut. Dalam sidang yang digelar kali ini akan mengagendakan jawaban dari termohon atau Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi Rizieq Shihab yang mengajak masyarakat beramai-ramai datang ke acara pernikahan anaknya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ajakan itu memicu kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Neko-neko Minta Perpanjang Masa Jabatan, Arteria Dahlan Puji Sikap Jenderal Idham Azis

Sidang kedua gugatan praperadilan itu di mulai sejak pukul 13.00 WIB pada Rabu, 6 Januari 2021, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri pada Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Akhmad Sahyuti tersebut, protokol kesehatan diterapkan.

Hanya enam pengunjung yang diperbolehkan masuk melihat persidangan itu.

Baca Juga: Pasca ‘Menghilangnya’ Tahu dan Tempe, Polisi Belum Temukan Penimbunan Maupun Permainan Harga Kedelai

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait sejumlah poin dari pemohon atau kuasa hukum Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x