WAJIB DIKETAHUI! Ini Perubahan Jam Operasional PSBB di Kota Bandung

27 Januari 2021, 19:53 WIB
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional /Humas Bandung.

PR BANDUNGRAYA – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19, pemerintah Kota Bandung melakukan beberapa perubahan, terutama terkait jam operasional beberapa tempat di Kota Bandung.

Berdasrkan Perwal No.3 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung No.1 tahun 2021, tentang pemberlakukan PSBB dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 yang disosialisasikan oleh Humas Kota Bandung melalui akun Instagram resmi mereka @humasbdg sebagai berikut:

Baca Juga: Kesaksian Camat Cangkringan saat Terjadi Guguran Awan Panas Gunung Merapi

Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall/Pertokoan

1. Pusat perbelanjaan dan toko modern: beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

2. Toko dan pertokoan: beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

3. Pasar tradisional: beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

4. Pasar induk : waktu normal.

5. Warung, restoran, rumah makan, café : beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

6. Restoran, rumah makan, café pada pusat perbelanjaan/mall : beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

7. Restoran, rumah makan, café pada hotel : beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Baca Juga: Sudah 50 Hari Sejak OTT Korupsi Bansos, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Mulai Khawatir hingga Kirim Doa

Selain itu terdapat beberapa poin penting yang diperlu diperhatikan seperti, kapasitas daya tamping pengunjung hanya sebanyak 25 persen saja yang diperbolehkan.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan membuat kegiatan usaha seperti kategori berikut,

1. Spa

2. Salon kecantikan

3. Klinik kecantikan

4. Massage

5. Pijat refleksi

6. Arena bermain anak

Untuk hotel, tamu pengunjung dibatasi paling banyak hanya sebesar 30 persen dari kapasitas maksimalnya.

Lokasi wisata yang diperbolehkan mencakup, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB, dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 30 persen.

Kegiatan pariwisata hiburan yang diperbolehkan diantaranya, pub/klab malam/bar, gym, karaoke, bioskop, bilyard, dan pertunjukan drive in dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 30 persen.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler