Gara-gara Surat Tak Sampai, Politisi PDIP Ihsan Yunus Belum Bisa Dijamah KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos

- 27 Januari 2021, 19:13 WIB
Anggota DPR RI dari PDIP,Ihsan Yunus.
Anggota DPR RI dari PDIP,Ihsan Yunus. /Dok DPR/

PR BANDUNGRAYA - Setelah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun pihak swasta, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan Ihsan Yunus, politisi PDIP Perjuangan.

Ihsan Yunus sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, kemudian dirotasi menjadi Komisi II DPR RI.

Pemanggilan Ihsan oleh KPK ini sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dalam kasus suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Hampir 1,3 Persen dari Populasi Dunia Terinfeksi Covid-19, Begini Gambaran Kondisi di Sejumlah Negara

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan Ihsan ditunda karena surat pemanggilannya belum diterima yang bersangkutan.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat pemanggilan belum diterima oleh saksi," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu 27 Januari 2021.

Selain itu, dua saksi lainnya yang dipanggil KPK terkait kasus suap bansos Covid-19 ini adalah Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Juliari P Batubara dan Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas.

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Digunakan di Indonesia, Kementerian ESDM Telah Bangun 101 Stasiun untuk Pengisian Daya

Baik Eko maupun Budi memenuhi panggilan penyidik.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x