Mantan Kapolsek Astanaanyar Terlibat Kasus Narkoba, Jenderal Sigit Jatuhkan 2 Sanksi

21 Februari 2021, 06:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang terjerat kasus narkoba. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Terkait dengan kasus narkoba yang menjerat anggotanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak akan ada toleransi.

Kapolri Listyo menegaskan bahwa Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

"Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas," kata Kapolri Listyo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Terlihat Lebih Cantik, Amanda Manopo Ikatan Cinta Pakai Kerudung, Begini Komentar Netizen

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kompol Yuni, Kapolri Listyo mengungkapkan ada dua sanksi yang diterapkan.

Salah satu sanksinya adalah sanksi pidana dan Polri akan terus memproses kasus tersebut.

"Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada," katanya.

Baca Juga: Kenali 7 Gejala Temper Tantrum Anak yang Harus Diketahui Orangtua

Sebelumnya diketahui Kompol Yuni bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar diciduk Polda jabar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Paminal Mabes Polri. Aduan masyarakat tersebut dilimpahkan ke Propam Polda Jabar.

"Kapolsek dan belasan anggota diamankan di sini. Dan mereka masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine beberapa di antaranya positif menggunakan narkoba, termasuk Kapolseknya," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PRFM, Minggu 21 Februari 2021.

Baca Juga: Serangan Marzuki Alie ke Demokrat: Partai Tukang Palak, PD Jabar Sugianto Nangolah 'Itu Barisan Sakit Hati'

Saat ini, jabatan Kapolsek Astanaanyar sudah diganti oleh Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Fajar mulai bertugas sebagai Kapolsek Astanaanyar mulai Kamis 18 Februari 2021 lalu setelah acara pemberhentian dan pengangkatan jajaran kepolisian di wilayah Kota Bandung.

Buntut dari kasus narkoba yang menjerat anggota kepolisian itu membuat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar pengecekan urine bagi anggota polisi secara rutin.

Baca Juga: Musim Hujan Belum Usai, BMKG Sudah Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi, Apa Itu?

"Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy menyampaikan tes urine dikhususkan kepada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba.

"Kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di Polsek/Polres yang terdapat banyak tempat hiburan," ucap dia.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal, Ternyata Ini Modusnya

Tes urine rutin ini menurutnya guna mencegah anggota Polri terjerumus narkoba.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba," kata Ferdy.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler