PR BANDUNGRAYA - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan munculnya kabar dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan penegak hukum.
Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Kompol YP diamankan Propam Polda Jawa Barat atas perintah Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Kompol YP berawal dari salah satu anggota Polsekta Astanaanyar yang membawa tujuh gram sabu.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahanda, Nia Ramadhani: Sebagai Orangtua, Aku Mau Bisa Jadi Seperti Papaku
Setelah dikembangkan lagi, ternyata ada 12 anggota Polsekta Astanaanyar termasuk Kompol YP yang positif menggunakan narkoba setelah di tes urine.
“Jadi, kejadian bermula saat adanya laporan aduan masyarakat yang direspon oleh Propam Mabes Polri. Pihak kepolisian masih (saat ini) mendalami dan memeriksa mereka yang diamankan (termasuk Kompol YP). Semuanya sedang diperiksa di Paminal Propam Polda Jabar,” tutur Kepada Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago.
Mengingat kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Kompol YP beserta anggota Polsek Astanaanyar lainnya masih dalam pemeriksaan, sampai saat ini belum ada kepastian sanksi yang akan diberikan.
Kendati demikian, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, pihaknya mengatakan ada kemungkinan sanksi berupa penurunan pangkat atau pencopotan bisa diberikan.
Sanksi ringan atau berat tersebut akan diberlakukan bukan hanya untuk Kompol YP, tetapi anggota lainnya yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba yang telah dilakukan. Artinya, semuanya atau 12 orang termasuk Kompol YP.