Warga Bandung Dilarang Ngabuburit, Tapi Boleh Jualan Takjil? Begini Penjelasan Oded M Danial

10 April 2021, 19:11 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang adanya kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadhan. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau kepada seluruh warga kota Bandung terkait pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan bulan Ramadhan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)

Beberapa kebijakan sudah dirumuskan oleh Pemkot Bandung, di antaranya adalah melarang warga untuk menghabiskan waktu menjelang berbuka puasa atau yang dikenal dengan ngabuburit Ramadhan.

Baca Juga: Ditanya Soal Mudik Lebaran 2021, Ini Jawaban Wapres Ma'ruf Amin

Baca Juga: 3 Potret Kerusakan Rumah Akibat Gempa 6.7 SR yang Mengguncang Kabupaten Malang

Menurut Pemkot Bandung, ngabuburit tersebut berpotensi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," tulis Oded di Instagram pribadinya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @mangoded_md.

Tentu saja kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Meskipun begitu, Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada pemilik restoran dan kafe untuk buka sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: BPBD Lakukan Ini Pasca Gempa Bumi 6.7 SR Guncang Kabupaten Malang

Baca Juga: Update Virus Corona 10 April 2021 di Indonesia, Pasien Sembuh Bertambah 3.629 dan Meninggal 95 Jiwa

Oded M Danial mengingatkan bahwa relaksasi tersebut berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadhan,” kata Oded.

Selain kebijakan relaksasi untuk restoran dan kafe, Pemkot Bandung juga mengingatkan tentang kapasitas yang diperbolehkan.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," tulis Oded M Danial.

Terkait dengan penjual takjil atau makanan berbuka puasa, Oded masih memperbolehkan masyarakat untuk menjajakan dagangannya, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Benarkah Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinovac Mandiri Rp600.000?

Oded tidak melarang warganya untuk berjualan makanan berbuka. Dengan catatan, warganya harus taat protokol kesehatan.

Oded menilai, pedagang makanan berbuka dapat mendorong dan membantu perekonomian masyarakat.

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” kata Oded dikutip PRBandungRaya.com dari Humas Kota Bandung, Sabtu 10 April 2021.

Menindaklanjuti kebijakan Pemkot Bandung, Oded M Danial dan jajarannya telah memerintah instansi terkait untuk pengawasan dan pengawalan bulan Ramadhan di Kota Bandung.

Baca Juga: Najwa Shihab Cecar Munarman Terkait Baiat ISIS di Makassar, Begini Komentar Netizen

Pemkot Bandung juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Oded berharap bulan Ramadhan ini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung bisa ditekan dan masyarakat bisa beraktivitas lagi dengan normal seperti sebelum pandemi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler