Ramadhan 2021: Oded Izinkan Buka Bersama Tapi Larang Ngabuburit, Warga Bandung Kebingungan

- 10 April 2021, 10:45 WIB
Warga Bandung mengaku bingung dengan aturan baru Oded M Danial soal perizinan buka bersama dan larangan ngabuburit selama Ramadhan 2021.
Warga Bandung mengaku bingung dengan aturan baru Oded M Danial soal perizinan buka bersama dan larangan ngabuburit selama Ramadhan 2021. /Dok. Humas Kota Bandung

PR BANDUNGRAYA - Jelang Ramadhan 2021, Kementerian Agama telah merilis surat edaran terkait aturan beribadah di tengah pandemi pada Ramadhan dan Lebaran 2021.

Surat edaran memuat izin umat Muslim untuk menggelar buka bersama dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di momen Ramadhan tahun ini.

Hal serupa didukung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial. Mang Oded, sapaan akrabnya mengatakan bahwa buka bersama dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas restoran.

Baca Juga: Serba-serbi Sekolah Kedinasan 2021: Segini Formasi yang Dibuka PKN STAN hingga STIN Tahun Ini

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Oded saat konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.

Oded juga memberikan relaksasi bagi pengusaha kuliner di bulan Ramadhan 2021, di mana selama Ramadhan pengusaha bisa membuka restoran hingga pukul 23.00 WIB.

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan," kata Oded sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Pemkot Bandung, Sabtu 10 April 2021.

Baca Juga: Hadirkan Ketegangan Sinetron Ikatan Cinta, Berikut Jadwal dan Link Streaming RCTI Hari Ini Sabtu 10 April 2021

Namun, sekana bersinggungan dengan relaksasi yang diberikan, Oded justru melarang adanya kegiatan ngabuburit atau berburu makanan sebelum buka puasa.

"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," ujar Oded sebagaimana dilaporkan PRFM News.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x