Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis ,25 November 2021: Ada di 2 Tempat

25 November 2021, 06:00 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis ,25 November 2021: Ada di 2 Tempat /Instagram/@polrescimahi

 

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Kamis 25 November 2021 berada di dua lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling pertama berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

Sementara, layanan lokasi SIM Keliling Kota Bandung lainnya berada di BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Baca Juga: Selamat, Penerima BSU Subsidi Gaji Rp2 Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer Lagi Rp1 Juta karena Mendapatkan BLT BPJS

Baca Juga: BSU 1 Juta Cair! Silakan Cek Kriteria dan Status Lolos atau Tidaknya Disini

Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung hari ini:

Baca Juga: Berikut 5 Contoh Puisi Untuk Peringati Hari Guru Nasional

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Tahap Ketiga Cair, Simak Syarat dan Formulir yang Harus Diisi

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler