Perkara Cerai Capai Angka 5.000 di Kota Bandung, Oded M. Danial: Berapa Anak yang Menjadi Korban?

3 September 2020, 16:45 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan jumlah perkara perceraian di Kota Bandung dari Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 5.000 pasangan. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PR BANDUNGRAYA - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyebutkan bahwa dari bulan Januari hingga Agustus 2020, sudah ada sebanyak 5.000 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

“Ada sekitar 5.000 perkara perceraian dari januari hingga sekarang,” ucap Oded di Bandung, pada Kamis, 3 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan yang ia terima dari ketua Pengadilan Kota Bandung, angka perkara itu diprediksi bakal terus meningkat hingga akhir tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Makin Canggih, Twitter Siapkan Fitur Baru: Pendeteksi Cuitan Trending hingga Permudah Disabilitas

Hingga akhir tahun, menurut Oded M. Danial, angka perceraian karena berbagai sebab bisa mencapai 7.000 perkara yang ditangani Pengadilan Agama.

“Mereka, menyampaikan informasi bahwa di Bandung selama ini ada 5.000 perkara perceraian dari Januari sampai sekarang dan diperkirakan sampai 7.000,” ucap Oded M. Danial.

Menurutnya, meningkatnya perkara perceraian itu disebabkan oleh beragam faktor, yakni faktor ekonomi dan faktor ketidakcocokan pasangan.

Baca Juga: Donny Van de Beek Gabung Manchester United, Edwin Van der Sar Kirim Pesan Emosional

Tambahnya perceraian itu bakal berdampak terhadap perkembangan anak karena orang tuanya berpisah. Dengan ribuan kasus perceraian, maka ribuan anak akan ikut kena dampaknya.

“Masing-masing misalnya punya anak tiga, berapa anak yang menjadi korban?” katanya.

Maka dari itu ia mengingatkan pentingnya edukasi tentang keluarga atau pernikahan. Sehingga seperti apapun permasalahan yang dialami pasangan suami istri, perceraian bukanlah menjadi solusi.

Baca Juga: Industri Penerbangan Krisis Covid-19, Manajemen Bandara Kertajati Hemat hingga Matikan Lampu dan AC

“Badai apapun pasti bertahan. Ketahanan keluarga mulai dari iman, moralitas, dan ekonomi,” ucapnya.

Hal serupa juga diungkapkan langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Acor nur, mengenai atas meningkatnya kasus perceraian di tahun 2020. 

Ia mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 pada kasus perceraian tidak signifikan dengan jumlah kasus perceraian yang dipicu oleh masalah-masalah yang muncul akibat pandemi.

Baca Juga: Kolaborasi Raksasa Teknologi Lawan Corona, Apple dan Google Ciptakan Aplikasi Pendeteksi Covid-19

Hanya sekitar dua persen dari total perkara yang masuk ke pengadilan.

Menurutnya, perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sepanjang bulan Januari hingga Agustsu 2020, lebih disebabkan oleh persilisihan dan pertengkaran terus menerus pasangan suami istri, faktor ekonomi, dan satu pihak meninggalkan pihak lain.

“Mereka yang datang ke pengadilan itu tidak mengurus percerain saja tapi ada perkara lain. Tidak diambil kesimpulan bertumpuknya orang di pengadilan akibat Covid-19 atau terkena PHK dirumahkan. Ada efek pandemi tapi tidak signifikan,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Jack Reacher, Kisah Penangkapan Sniper Sembunyikan Korban Tayang Malam Ini

Aco menilai ketahan keluarga di Indonesia masih tergolong kuat, tidak mudah terganggu oleh masalah-masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19.

“Saya menilai masih ada harapan umat islam mempertahankan rumah tangganya meski ada efek dari lapangan kerja, pendapatan hilang, sehingga kehidupan rumah tangga berkurang pendapatannya,” ucap Aco.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler