PR BANDUNGRAYA - Setelah sekian lama tidak beroperasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan akan memberikan izin operasional untuk tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyatakan ada sebanyak 27 tempat hiburan, seperti tempat karaoke dan klub malam, sudah kembali beroperasi menerima pengunjung di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Ada tambahnya 17," ujar Disbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.
Baca Juga: Digunakan untuk Tujuan Tertentu, 10 Negara Ini Legalkan Pemakaian Ganja
Sebelumnya, Pemkot Bandung baru mengeluarkan izin sebanyak 10 tempat hiburan malam.
Kabid Pembinaan Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan mereka sudah diberi izin operasional sejak 19 Agustus 2020.
Pihaknya juga sudah merekomendasikan 50 tempat hiburan untuk diizinkan beroperasi ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bandung.
Semua tempat itu dinilai telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sempat Trending Nomor 1 di YouTube, Lagu Ice Cream BLACKPINK Puncaki Chart Musik iTunes di 38 Negara
Mengingat pandemi virus corona ini belum sepenuhnya hilang, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan, kepada para pengusaha tempat hiburan malam yang sudah diberikan izin untuk berkomitmen menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat.