Viral Video ASN Berkaraoke di Situasi Pandemi Covid-19, BKPP Kota Bandung Panggil Lurah Cigondewah

28 September 2020, 18:20 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Yayan A Brillyana. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Beredar di media sosial video yang menampilkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Cigondewah Kidul, Kota Bandung yang tengah berkaraoke di situasi pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A Brillyana memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil lurah untuk diminta keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” ujar Yayan di Kantor BKPP, Jalan Wastukancana, dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI pada Senin, 28 September 2020.

Pihaknya mengatakan jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: Inilah 5 Minuman Terbaik yang Ramah untuk Penderita Diabetes, Mulai dari Jus Sayur hingga Susu

Selain itu, para ASN tersebut bisa mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yayan mengatakan jika yang bersangkutan terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi.

Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” kata Yayan.

Yayan mengungkapkan berdasarkan informasi awal yang diterimanya, kronologi aktivitas karaoke tersebut dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta terhadap Korban LHI

Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.

Yayan melanjutkan, setelah acara pelantikan usai sekitar pukul 17.00 WIB barulah dilanjutkan dengan karaoke. Acara tersebut untuk mengisi waktu karena Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.

“Saat itu sedang pelantikan LPM Kelurahan Cigondewah Kidul, pelantikannya sudah dengan protokol kesehatan dan selesai pada pukul 17.00 WIB, jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karaoke-an. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” kata Yayan.

Di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen, seharusnya ASN ini bisa menjadi contoh positif bagi warganya.

“Pertama di luar jam kerja, kemudian terbatas juga tidak melibatkan masyarakat banyak. Jadi sebetulnya tidak ada yang dilanggar. Hanya disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya untuk jangan ada ramai-ramai walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” tutur Yayan.

Baca Juga: Publikasikan Hubungan Desember Lalu, Changmin TVXQ Umumkan Persunting Sang Kekasih Oktober Mendatang

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat kewilayahan tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Imbauan kepada seluruh OPD tolong laksanakan protokol kesehatan. Batasi kegiatan yang bersifat mengundang keramaian, dan fasilitasi pelayanan online. Karena seperti di kita (BKPP), alhamdulillah tidak ada Covid-19. Pimpinan harus peduli terhadap kesehatan stafnya,” ujar Yayan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler