Pasca Aksi Protes Puluhan Pedagang, Pemkot Bandung Perlonggar Kebijakan Penutupan Jalan Otista

29 September 2020, 20:28 WIB
alan Otto Iskandar Dinata Kota Bandung. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BANDUNGRAYA - Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membatasi mobilitas di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang telah diberlakukan sejak 11 September 2020.

Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung sempat menimbulkan pro dan kontra, sehingga memicu para pedagang untuk melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut agar Pemkot Bandung mencabut kebijakan tersebut.

Buka tutup jalan tersebut dikeluhkan para pedagang karena berdampak kepada pendapatan yang menurun di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut 6 Grup K-Pop yang Memiliki Penghasilan dan Pelanggan Terbanyak di Kanal YouTube

Menurut Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru (HP2B), Iwan Suhermawan aksi yang dilakukan pedagang Pasar Baru terbilang wajar karena kebijakan buka tutup jalan merugikan pedagang.

Menindaklanjuti aksi protes tersebut, akhirnya Pemkot Bandung mengubah kebijakan penutupan di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan perubahan kebijakan diputuskan setelah adanya rapat Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.

Kebijakan buka tutup di Jalan Otista tersebut yang dimulai pukul 9.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB akan ditiadakan. Penutupan akan dilakukan dimulai pukul 17.00 hingga 6.00 WIB.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Alam jika Akan Terjadi Bencana Tsunami dalam Waktu Dekat

"Hasil pembahasan kemarin malam, untuk Jalan Otista ditutupnya hanya dari pukul 17.00 WIB sampai pagi," kata Oded M Danial.

Selain itu, menurut Oded M Danial kebijakan itu juga sebagai bentuk keseimbangan antara penanganan kesehatan serta pemulihan ekonomi.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa sejumlah titik lain seperti Jalan Asia Afrika - Tamblong, Jalan Purnawarman - Riau, Jalan Merdeka - Riau, Jalan Merdeka - Aceh, masih diberlakukan buka tutup seperti sebelumnya.

Buka tutup di empat titik jalan tersebut masih berlaku pada pukul 9.00-11.00 WIB, kemudian pukul 14.00-16.00 WIB, lalu pukul 22.00-6.00 WIB.

Baca Juga: Ini Profil Singkat Co Produser Lagu Lovesick Girls BLACKPINK, Seorang DJ Asal Perancis

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut dapat menunjukkan identitas agar dapat masuk ke jalur buka tutup tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler