PR BANDUNGRAYA – Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, sarung tangan medis merupakan salah satu benda yang krusial.
Meski begitu, praktik rekondisi sarung tangan medis bekas menjadi sarung tangan medis baru ternyata tengah beredar luas di pasaran.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkapkan praktik rekondisi sarung tangan medis bekas tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa Penyidik Polri Hari Ini, Terkait Acara Habib Rizieq Diduga Melanggar Prokes
Sebanyak 2,5 ton sarung tangan medis berbahan karet yang diduga akan diedarkan kembali ke pasaran berhasil diamankan.
Tersangka berinisial GR (39) diduga melakukan rekonstruksi sarung tangan medis bekas untuk dipasarkan sebagai sarung tangan medis baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya pada Jumat, 20 November 2020.
"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak," kata Ulung sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Geram, Pangdam Jaya: Kalau Perlu, FPI Bubarkan Saja!
Lebih lanjut, GR diduga menjual sarung tangan medis bekas tersebut dengan rentang harga Rp60.000 hingga Rp75.000 per kotaknya.
"Harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60 ribu sampai Rp75 ribu per kotaknya," tutur dia.
GR diketahui memiliki 178 karyawan yang diberi upah sebesar Rp50.000 untuk satu shift dan satu kali makan.
Berdasarkan pengakuan GR, penimbunan sarung tangan telah dilakukan olehnya sejak satu bulan yang lalu.
Kendati demikian, pihak kepolisian menduga bahwa berdasarkan barang bukti, GR telah melakukan hal tersebut selama enam bulan.
Baca Juga: 5 Jenis Anggrek untuk Tanaman Hias Berbunga Indah dan Tumbuh dengan Mudah
"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru," katanya.
Atas perbuatannya, GR dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tidak Adanya Izin Edar Alat Kesehatan, dan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur.
Oleh karena itu, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***