Parkir Liar Menjamur di Kota Bandung, Dishub Akan Terapkan Aturan Derek Paksa

- 24 November 2020, 06:19 WIB
Ilustrasi penindakan derek kendaraan yang parkir secara liar.
Ilustrasi penindakan derek kendaraan yang parkir secara liar. /ANTARA/Reno Esnir

Pasalnya, Ricky menegaskan bahwa aturan penderekan akan mulai diterapkan secara intens pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 November 2020: Libra Hati-hati Orang ke-3, Scorpio Putus Yuk, Sagitarius?

"Kita akan sosialisasikan sampai akhir tahun. Setelah SDM lengkap dan fasilitas sarana prasarana sudah lengkap, ini (aturan derek) berjalan di awal tahun 2020," tutur Ricky.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x