Iming-iming Akan Nikahi ART, Begini Kronologi Kasus Pencurian Arloji Total Rp1 M di Babakan Ciparay

- 25 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi maling atau pencuri: Kronolodi kasus pencurian arloji mewah di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Ilustrasi maling atau pencuri: Kronolodi kasus pencurian arloji mewah di Babakan Ciparay, Kota Bandung. /Dok. PRFM

Baca Juga: 5 Idol Korea Selatan Ini Langsung Bayar Utang Orang Tua Usai Sukses, Nomor 1 Dijuluki Malaikat!

Namun polisi juga akhirnya menerapkan para pengepul yang berinisial BY (58) dan RR (36) itu sebagai tersangka penadahan.

"Seharusnya mereka. pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.

Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku.

Baca Juga: Netizen Heboh di Twitter Bandingkan Susi Pudjiastuti dengan Edhy Prabowo setelah Ditangkap KPK

Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.

"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH-Pidana dan diancam kurungan lima tahun. Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUH-Pidana.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x