Berstatus Zona Merah, Simak Perubahan AKB Covid-19 Kota Bandung yang Perlu Diperhatikan

- 7 Desember 2020, 13:47 WIB
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19.
Pejalan kaki melintasi depan menara Masjid Raya Bandung. Kota Bandung berstatus zona merah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Kemudian penggunaan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan mencuci tangan sebagai bagian dari protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban setiap warga, termasuk orang-orang yang melakukan perjalanan di Kota Bandung.

Selama zona merah, kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang atau bersifat perkumpulan sosial semakin dibatasi, yaitu maksimal 20 persen orang yang hadir serta tidak lebih dari 30 orang dalam satu waktu acara.

AKB 3
AKB 3

Jam operasional kantor dan tempat kerja pun dibatasi.

Bagi kantor pemerintah dan BUMD, jam kerja yang diberlakukan adalah jam kerja normal. Bagi kantor swasta, jam kerja dibatasi dari pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Waktu operasional tempat-tempat umum di Kota Bandung secara garis besar maksimal adalah sampai pada pukul 20.00 WIB, sehingga tempat-tempat umum harus sudah tutup dan dikosongkan di atas pukul 20.00 WIB malam hari.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah