Aturan ini perlu diperhatikan. Sebab, dengan beraktifitas sesuai dengan AKB yang ditentukan, masyarakat dapat membantu mengurangi angka penularan virus Covid-19 di Kota Bandung.
Selain itu, sanksi ringan hingga berat dapat diberikan kepada pelanggar aturan, sesuai dengan Perwal No. 73 tahun 2020.
Selalu jaga kesehatan, sering mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak agar Kota Bandung segera terlepas dari status zona merah.***